Dokumen Untuk Mendirikan Perusahaan
Dokumen Untuk
Mendirikan Perusahaan
Dalam mendirikan atau pembentukan
suatu perusahaan atau badan usaha, salah satu hal yang paling penting adalah
perizinan usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin
dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Untuk
mendapatkan izin usaha diperlukan beberapa dokumen penting. Dokumen-dokumen itu
digunakan sebagai keabsahan dari perusahaan tersebut di mata hukum. Hal ini
dilakukan untuk legitimasi dari perusahaan itu sendiri sehingga tidak banyak
mendapatkan masalah pada kemudian hari. Secara umum dokumen – dokumen yang
dibutuhkan untuk mendirikan perusahaan adalah sebagai berikut :
A. SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dan HO (Surat Izin
Gangguan)
SITU adalah pemberian izin tempat
usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau
kerusakan lingkungan di lokasi tertentu yang dikeluarkan oleh Pemda setempat
(Kotamadya / Kabupaten). Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian
izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di likasi tertentu yang dapat
menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkunagan. Surat Izin Tempat
Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO/Hinder Ordonantie) harus diperpanjang
atau dadaftar setiap lima tahun sekali. Untuk mengurus SITU memerlukan beberapa
dokumen - dokumen diantaranya adalah :
1. Fotocopy KTP pemohon.
2. Foto pemohon 3x4 sebanyak 2
lembar.
3. Data lengkap pemohon yang sudah
ditandatangani.
4. Fotocopy SPPT PBB tahun terakhir.
5. Fotocopy Akta Tanah.
6. Fotocopy IMB (Untuk perusahaan
besar dilampirkan peta situasi).
7. Fotocopy Akta Pendirian bagi
perusahaan dan badan hokum.
8. Surat Keterangan Tidak Sengketa
dari Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat.
9. Surat Pernyataan Tidak Keberatan
dari tetangga (izin tetangga) yang diketahui Kepala Desa atau Kelurahan dan
Camat setempat.
10. Berita Acara Pemeriksaan lokasi oleh Tim Periksa Tingkat
Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya sangat besar atau tinggi.
B. Akta Pendirian Usaha
Dalam badan usaha yang berbadan hukum
berbentuk firma, persekutuan komanditer/CV maupun perseroan terbatas (PT) anda
perlu membuat kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan
yang dibuat dihadapan notaris. Yang dimaksud dengan “membuat akta” di sini
adalah hadir di hadapan para penghadap (subjek perjanjian), membacakan dan
menanda-tangani akta tersebut. Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris
yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya
mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham. Akta Pendirian Usaha berisi
profil perusahaan yang dibuat pendiri usaha dengan notaris dan disertai
saksi-saksi yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat.
Contoh Akta Pendirian Perusahaan.
Dalam Akta Pendirian tercantum :
1. Tanggal pendirian perusahaan
2. Bentuk dan nama perusahaan
3. Nama para pendiri
4. Alamat tempat usaha
5. Tujuan pendirian usaha
6. Besar modal usaha
7. Kepengurusan dan tanggungjawab
anggota pendiri usaha
8. Tahun buku, dll.
Akta pendirian tersebut dibubuhi materai, kemudian
ditandatangani pendiri perusahaan, saksi dan notaris. Oleh notaris, akta
pendirian tersebut didaftarkan ke pengadilan negeri setempat.
C. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP merupakan surat yang diperlukan
untuk menjalankan suatu usaha dimana surat ini dikeluarkan oleh Dinas
Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah domisili perusahaan tersebut.
Surat ini berlaku selama perusahaan tersebut masih terus berjalan. SIUP
dibedakan menjadi 3 golongan bedasarkan modal dan kekayaan perusahaan tersebut,
yaitu :
1. SIUP Besar, untuk perusahaan
dengan modal dan kekayaan diatas Rp 10.000.000.000,-.
2. SIUP Sedang, untuk perusahaan
dengan modal dan kekayaan diatas Rp 500.000.000,- (antara Rp 500.000.000,-
sampai Rp 10.000.000.000,-).
3. SIUP Kecil, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan
sampai Rp 200.000.000,- (antara Rp 200.000.000,- sampai Rp 500.000.000,-).
Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP
adalah :
1. Cabang/perwakilan perusahaan yang
dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan
pusat.
2. Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan
sebagai berikut :
Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan, dan Diurus,
dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota
keluarganya/kerabat terdekat.
3. Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir
jalan atau pedagang kaki lima.
D. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP merupakan nomor yang diberikan
kepada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas dari Wajib Pajak
pada administrasi perpajakan yang diberikan oleh kantor pelayanan pajak sesuai
dengan domisili Wajib Pajak. Fungsi NPWP sendiri adalah sebagai tanda pengenal
atau identitas diri bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakan. Untuk mengurus NPWP dibutuhkan dokumen - dokumen sebagai berikut :
Bagi Wajib Pajak orang pribadi usahawan :
1. Fotocopy KTP untuk WNI.
2. Fotocopy Passport dan Surat
Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau
Kepala Desa bagi WNA.
3. Surat Keterangan Tempat Kegiatan
Usaha atau Pekerjaan Bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau
Kepala Desa.
4. Bagi Wajib Pajak badan usaha :
5. Fotocopy Akta Pendirian dan
Perubahan terakhir / Surat Keterangan dari kantor pusat bagi BUT.
6. Fotocopy KTP dari pengurus aktif (jika WNI).
E. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Permohonan pendaftaran diajukan
kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha
Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan
domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan
sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib
daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Perusahaan. Dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan TDP adalah :
Untuk PT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer),
Fa (Firma) dan Koperasi :
1. Formulir diisi lengkap
2. Fotocopy akta pendirian perusahaan
3. Fotocopy pengesahan akta dari
Pengadilan Negeri setempat (PT tidak perlu)
4. Asli dan fotocopy pengesahan akta
pendirian (CV, Firma dan Koperasi tidak perlu)
5. Fotocopy Surat Keterangan Domisili
Perusahaan
6. Fotocopy SITU
7. Fotocopy NPWP
8. Fotocopy SIUP
9. Fotocopy KTP
10. Fotocopy Akta Pendirian dan
Pengesahan
11. Fotocopy KTP penanggung jawab
Koperasi
12. Bukti setor biaya administrasi
13. Fotocopy Passport jika pemilik WNA
Untuk PO (Perusahaan Perorangan) :
1. Formulir diisi lengkap
2. Fotocopy Surat Keterangan Domisili
Perusahaan
3. Fotocopy SIUP
4. Fotocopy KTP penanggung jawab
5. Fotocopy NPWP
6. Fotocopy SITU
F. AMDAL (Analisis Mengenai DAmpak Lingkungan)
AMDAL merupakan hasil kajian mengenai
dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap
lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai
penyelengaraan kegiatan usaha di Indonesia. Dokumen yang diperlukan dalam
pengurusan AMDAL diantaranya adalah :
1. Fotocopy NPWP.
2. Fotocopy TDP.
3. Fotocopy KTP wirausahawan /
pemilik perusahaan.
4. Fotocopy Akta pendirian
perusahaan.
5. Fotocopy SITU.
6. Denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak
terhadap lingkungan.
G. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Izin Mendirikan Bangunan atau biasa
dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah
kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi,
dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan
teknis yang berlaku.
H. NRB (Nomor Rekening Bank)
NRB adalah nomor rekening dalam buku
bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha
melalui bank. Berikut ini adalah dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan NRB
diantaranya adalah :
1. Fotocopy KTP / SIM dari penanggung
jawab / pemilik.
2. Kartu contoh tanda tangan pimpinan
perusahaan.
3. Tanda setoran.
4. Lembar Pemberian Setoran.
Comments
Post a Comment