Dokumen Untuk Mendirikan Perusahaan


 Dokumen Untuk Mendirikan Perusahaan

Dalam mendirikan atau pembentukan suatu perusahaan atau badan usaha, salah satu hal yang paling penting adalah perizinan usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Untuk mendapatkan izin usaha diperlukan beberapa dokumen penting. Dokumen-dokumen itu digunakan sebagai keabsahan dari perusahaan tersebut di mata hukum. Hal ini dilakukan untuk legitimasi dari perusahaan itu sendiri sehingga tidak banyak mendapatkan masalah pada kemudian hari. Secara umum dokumen – dokumen yang dibutuhkan untuk mendirikan perusahaan adalah sebagai berikut :

A. SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dan HO (Surat Izin Gangguan)

SITU adalah pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu yang dikeluarkan oleh Pemda setempat (Kotamadya / Kabupaten). Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di likasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkunagan. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO/Hinder Ordonantie) harus diperpanjang atau dadaftar setiap lima tahun sekali. Untuk mengurus SITU memerlukan beberapa dokumen - dokumen diantaranya adalah :
1. Fotocopy KTP pemohon.
2. Foto pemohon 3x4 sebanyak 2 lembar.
3. Data lengkap pemohon yang sudah ditandatangani.
4. Fotocopy SPPT PBB tahun terakhir.
5. Fotocopy Akta Tanah.
6. Fotocopy IMB (Untuk perusahaan besar dilampirkan peta situasi).
7. Fotocopy Akta Pendirian bagi perusahaan dan badan hokum.
8. Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat.
9. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga (izin tetangga) yang diketahui Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat.
10. Berita Acara Pemeriksaan lokasi oleh Tim Periksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya sangat besar atau tinggi.

B. Akta Pendirian Usaha

Dalam badan usaha yang berbadan hukum berbentuk firma, persekutuan komanditer/CV maupun perseroan terbatas (PT) anda perlu membuat kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan notaris. Yang dimaksud dengan “membuat akta” di sini adalah hadir di hadapan para penghadap (subjek perjanjian), membacakan dan menanda-tangani akta tersebut. Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham. Akta Pendirian Usaha berisi profil perusahaan yang dibuat pendiri usaha dengan notaris dan disertai saksi-saksi yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat.
Contoh Akta Pendirian Perusahaan.
Dalam Akta Pendirian tercantum :
1. Tanggal pendirian perusahaan
2. Bentuk dan nama perusahaan
3. Nama para pendiri
4. Alamat tempat usaha
5. Tujuan pendirian usaha
6. Besar modal usaha
7. Kepengurusan dan tanggungjawab anggota pendiri usaha
8. Tahun buku, dll.


Akta pendirian tersebut dibubuhi materai, kemudian ditandatangani pendiri perusahaan, saksi dan notaris. Oleh notaris, akta pendirian tersebut didaftarkan ke pengadilan negeri setempat.

C. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

SIUP merupakan surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha dimana surat ini dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah domisili perusahaan tersebut. Surat ini berlaku selama perusahaan tersebut masih terus berjalan. SIUP dibedakan menjadi 3 golongan bedasarkan modal dan kekayaan perusahaan tersebut, yaitu :
1. SIUP Besar, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan diatas Rp 10.000.000.000,-.
2. SIUP Sedang, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan diatas Rp 500.000.000,- (antara Rp 500.000.000,- sampai Rp 10.000.000.000,-).
3. SIUP Kecil, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan sampai Rp 200.000.000,- (antara Rp 200.000.000,- sampai Rp 500.000.000,-).

Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah :
1. Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat.
2. Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :

Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan, dan Diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarganya/kerabat terdekat.
3. Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.

D. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas dari Wajib Pajak pada administrasi perpajakan yang diberikan oleh kantor pelayanan pajak sesuai dengan domisili Wajib Pajak. Fungsi NPWP sendiri adalah sebagai tanda pengenal atau identitas diri bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Untuk mengurus NPWP dibutuhkan dokumen - dokumen sebagai berikut :
Bagi Wajib Pajak orang pribadi usahawan :
1. Fotocopy KTP untuk WNI.
2. Fotocopy Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi WNA.
3. Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
4. Bagi Wajib Pajak badan usaha :
5. Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan terakhir / Surat Keterangan dari kantor pusat bagi BUT.
6. Fotocopy KTP dari pengurus aktif (jika WNI).

E. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. Dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan TDP adalah :
Untuk PT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer), Fa (Firma) dan Koperasi :
1. Formulir diisi lengkap
2. Fotocopy akta pendirian perusahaan
3. Fotocopy pengesahan akta dari Pengadilan Negeri setempat (PT tidak perlu)
4. Asli dan fotocopy pengesahan akta pendirian (CV, Firma dan Koperasi tidak perlu)
5. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
6. Fotocopy SITU
7. Fotocopy NPWP
8. Fotocopy SIUP
9. Fotocopy KTP
10. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan
11. Fotocopy KTP penanggung jawab Koperasi
12. Bukti setor biaya administrasi
13. Fotocopy Passport jika pemilik WNA

Untuk PO (Perusahaan Perorangan) :
1. Formulir diisi lengkap
2. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3. Fotocopy SIUP
4. Fotocopy KTP penanggung jawab
5. Fotocopy NPWP
6. Fotocopy SITU


F. AMDAL (Analisis Mengenai DAmpak Lingkungan)

AMDAL merupakan hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelengaraan kegiatan usaha di Indonesia. Dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AMDAL diantaranya adalah :
1. Fotocopy NPWP.
2. Fotocopy TDP.
3. Fotocopy KTP wirausahawan / pemilik perusahaan.
4. Fotocopy Akta pendirian perusahaan.
5. Fotocopy SITU.
6. Denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

G. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

H. NRB (Nomor Rekening Bank)

NRB adalah nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank. Berikut ini adalah dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan NRB diantaranya adalah :
1. Fotocopy KTP / SIM dari penanggung jawab / pemilik.
2. Kartu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan.
3. Tanda setoran.
4. Lembar Pemberian Setoran.



Comments

Popular posts from this blog

PROFILE PERUSAHAAN

THREAD PROGRAMMING

Quantum Computation